Saturday, October 12, 2013

Bentuk dan Pendirian Usaha





Haiii lagi… Sekarang kita ketemu lagi pada penulisan yang ketiga pada tugas matkul Pengantar Bisnis Informatika. Ane mau ngebahas yang namanya “Bentuk dan Pendirian Usaha”. Langsung aja kita bahas yuk, coba di lihat, di baca dan di pahami. Okehhhhh

Sebelumnya kita bahas pengertian Usaha dulu nih. Usaha adalah kegiatan dengan mengerahkan tenaga, pikiran, atau badan untuk mencapai suatu maksud atau tujuan tertentu. Berikut bentuk badan usaha yaitu:
a. Perusahaan Perseorangan
b. Firma (Fa)
c. Perserikatan Komanditer (CV)
d. Perseroan Terbatas
e. Yayasan
f. Koperasi

Pendirian suatu badan hukum usaha haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
1. Keluwesan untuk beraktivitas
2. Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
3. Kemudahan pendirian
4. Kemudahan memperoleh modal
5. Kemudahan untuk memperbesar usaha
6. Kelanjutan usaha
Untuk mendirikan suatu unit bisnis perlu dipersiapkan berbagai sumber daya, modal, lokasi, dan teknologi yang akan digunakan sesuai dengan bentuk usaha yang dipilih sehingga mendapatkan kemajuan dalam usaha.

Proses Pendirian Badan Usaha
1.Mengadakan rapat umum pemegang saham
Rapat ini dilakukan untuk membicarakan pembentukan usaha yang menyangkut hak dan kewajiban pemegang saham yang nantinya hasil rapat tersebut dibuatkan notulennya sebagai bukti kesungguhan untuk mendirikan badan usaha.
2.Dibuatkan akta notaris
Di dalam akta notaris, dicantumkan nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha dan tujuan perusahaan didirikan. Hal ini dibuatkan setelah diadakannya kesepakatan untuk mendirikan suatu badan usaha.
3.Didaftarkan di pengadilan negeri
Selanjutnya, akta notaris ini akan didaftarka ke pengadilan negeri untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum yang sah.
4.Diberitakan dalam lembaran negara
5.Badan usaha yang telah memperoleh legalitas dari Departemen Kehakiman akan diberitakan dalam berita negara. 

Cukup sekian nih tugasnya. Maap kalo ada salah kata dan kurang di pahami.. lagi nonton bola juga. Jadi semoga tim Indonesia menang. Amiin. Keep smile and spirit. :)

Sumber :
Sumber 1


0 comments:

Post a Comment