Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah
tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat
dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun
penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan
keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak
memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari
mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang
kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak
Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan
Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus
bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di
Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal
pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang
berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”.
Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh
Pengadilan Negeri Tangerang. (kasus yang telah terjerat Undang-undang Nomor 11
Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE)).
Sumber :
Pelaku :
Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit
Omni Internasional Alam Sutra Tangerang yang mencemarkan nama baik rumah sakit
tersebut.
Metode yang digunakan pelaku adalah mengeluhkan pelayanan rumah sakit
tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing
list di dunia maya.
Korban :
Rumah Sakit Omni Internasional merasa dicemarkan
Penyidik :
Penyidik memeriksa pelaku untuk datang dalam pemeriksaan lebih lanjut. dan
penyidik melakukan penahanan terhadap pelaku karena melanggar undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal :
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal
27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)).
Bunyi pasal tersebut adalah sebagai
berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama.
Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di
Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009
0 comments:
Post a Comment